Celoteh

[Celoteh] Pemerintah Indonesia bikin Blacklist atau Whitelist Content? Hmm, ngaruh gak ya?

Gambar: Google

This article is for Indonesian only.

 

Jadi, ada berita tentang “Kominfo beli mesin sensor seharga 200an Miliar untuk menangkal konten negatif di Indonesia (porno & hoax)”. Okay, itu bagus karena pemerintah fokusnya ke porno & hoax.. hehehehehe 😀 *u know lah blog gw ini apa*

NAAAH.. denger denger dari praktisi keamanan Internet di Indonesia yaitu Alfons Tanujaya dari Vaksincom, kalau pemerintah beli mesin sensor seharga segitu itu MUAHAL BUANGET dan udah gitu caranya pakai cara kuno yaitu Web Crawl.

FYI: Web crawl itu sejenis program/script otomatis yang bisa dibilang simple, tugasnya yaitu untuk memindai index website mulai dari homepage sampai isi-isi dari website tersebut (semua halaman website) untuk dilihat apa website itu mengandung hal yang mencurigakan atau tidak.

Yap.. itu cara kuno karena sehabis dapat data-datanya, website akan diblokir dengan DNS. Contohnya aja kaya Nekopoi (YES.. gw sebut aja websitenya .. WKWKWKWKWK – Artikel ini tidak di sponsori oleh Nekopoi). Website itu udah di blokir domainnya sama pemerintah via DNS, tapi masih tetep ada lagi.. KENAPA !! karena dia bisa bikin nekopoi 1, nekopoi 2, nekopoi 3, dst.. (tolong jangan komentar domain nekopoi yg sekarang aktif, gw blacklist dari blog gw lu nanti :v).

Website dengan tipe kaya gitu akan terus bermunculan karena pakai sistem blacklist ya karena sistem blacklist hanya memblokir 1 saja, bukan semuanya. Dan namanya website, itu pasti ada di mesin pencarian (sebut saja Google) atau di sosial media, kalau pemerintah bikin aturan blacklist, berarti bisa aja pemerintah blokir Google & Sosial Media, pertanyaannya adalah.. “Pemerintah berani blokir Google & Sosial Media???”. Lu bikin web, pasti beberapa hari kedepan akan muncul di index Google, dan ada orang yang share ke Sosial Media dan jadilah berantai kalau udah di Sosial Media.

Nah dan masih dari Alfons Tanujaya, sebaiknya pemerintah bikin sistem Whitelist kaya di China gitu, hanya web yang sudah “disetujui” yang bisa dibuka. Jadi sistemnya kata beliau, Pemerintah harus blokir semua jalur website, dan pemerintah yang membuka website-website yang terpercaya dan yang ingin dibuka dimana saja, dan menurut beliaupun cara kaya gitu lebih efektif dan efisien ketimbang main blacklist.

Okay, kalau gw pribadi sih lebih 85% setuju apa yang dibilang beliau, tapi yang jadi masalahnya itu para pembuat website atau perusahaan yang ingin punya website harus membuat persetujuan pembukaan jalur website ke pemerintah Indonesia, dan yang pasti bakal ribet. Kenapa? Karena di Indonesia ini, 1 bulan bisa nongol blog/website baru dengan domain apapun. Dan karena ini pemerintah, pasti prosesnya akan sangat lama, kenapa? Jangankan Whitelist content, Blacklist content ke Aduan Konten aja respondnya lama kok, dan ada admin yang bilang “konten tidak mengandung hal negatif di website tersebut” Padahal websitenya ada Perjudian & Pornografi di website itu. Dan pemerintah kayanya hanya fokus ke website yang isinya murni perjudian & pornografi & hoax, karena kalau hanya website biasa yang hadir dengan konten iklan “perjudian dan lainnya yg gw sebut itu”, pemerintah mungkin belum bisa blokir.. (kenapa gw tau? Karena gw perna lapor ke Aduan Konten untuk memblokir sebuah website yang emang gw bilang “begitu”.

Dan menurut gw pribadi, sebenarnya ada 1 cara untuk ngatasin kaya gitu, yaitu dari sisi penjualan Provider (Website, Hosting/Server). Untuk para provider Hosting/Server/Domain, mungkin sebelumnya bisa tanya ke konsumen, isi dari blog/website yang akan dibuat tentang apa?? Dan provider juga harus cek, antara 2 minggu sampai 1 sampai beberapa bulan blog/website konsumen itu, kalau ternyata konsumen itu bohong, bisa langsung di takedown dengan alasan apa yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

TANYA: “Tapi kan ja, kalau cara kaya gitu kan orang lain bisa beli dari provider luar negeri”. Iya minusnya itu, tapi di sisi lain, ada backup atau bantuan dari Provider Internet yaitu jalur ke luar negeri harus di blacklist total. Dan hanya konten dengan server region Indonesia yang terbuka. Jadi jalur untuk ke luar negeri harus dihentikan (mungkin sementara). Dan dilain hal, beban pemerintah juga berkurang karena rata-rata pembuat konten website negatif itu beli server/domainnya dari luar negeri.

Nah, mungkin itu aja celotehan gw tentang Pemerintah yang beli sensor negatif seharga 200an miliar. Kalau kalian ada pendapat atau komentar tentang artikel gw, silahkan komentar dibawah dan kasih tanggapan juga untuk pemerintah, gimana seharusnya untuk bekerja memberantas hal/konten negatif.

Related Article

Pradja DJ

M untuk Mini dan W untuk Wumbo

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Check Also
Close
Back to top button
Advertisment ad adsense adlogger